Sejarah RSUD Klungkung
Sejarah Singkat dan Landasan Hukum
RSUD Kabupaten Klungkung
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung (RSUD Kabupaten
Klungkung) terletak satu setengah kilometer dari pusat Kota Semarapura,
tepatnya di Jalan Flamboyan Nomor 40 Semarapura dengan luas lahan 23.885
m2 dan luas bangunan 10.480 m2. Lokasi tersebut sangat strategis, selain
mudah dijangkau juga terletak di Jalur Wisata dan tempat suci umat Hindu
yaitu Pura Besakih, juga sebagai alur lalu lintas provinsi yang menghubungkan
Jawa dan Bali dengan Lombok, disamping jalur utama Jl. Prof. Ida Bagus
Mantra yang menghubungkan Tohpati-Denpasar menuju Kusamba-Klungkung,
sehingga RSUD Kabupaten Klungkung mudah dikenali.
Berdirinya RSUD Kabupaten Klungkung berawal dari barak
penampungan korban bencana alam meletusnya Gunung Agung pada tahun
1963. Seiring dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di Provinsi Bali terutama
di wilayah timur, maka pada tahun 1986 barak tersebut dikukuhkan sebagai
rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Bali dengan kategori tipe D
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor :
287 Tahun 1986 tanggal 11 Oktober 1986, yang dikukuhkan dengan Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 105/Menkes/SK/II/1988
tanggal 18 Februari 1988 maka Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Klungkung ditingkatkan menjadi rumah sakit tipe C.
Kemudian dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 10
Tahun 1990 tanggal 30 Nopember 1990 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintah Daerah Tingkat I Bali di Bidang Kesehatan Kabupaten Daerah
Tingkat II, maka pengelolaan dan kepemilikan RSUD Kabupaten Klungkung
berpindah dari Pemerintah Provinsi Bali ke Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Dalam rangka peningkatan dan kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, RSUD Kabupaten
Klungkung dijadikan unit Swadana Daerah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten
Klungkung Nomor 8 Tahun 2000 tanggal 4 Agustus 2000 yang pelaksanaannya
dimulai tanggal 1 Januari 2001. Pada tahun 2005 sesuai dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Klungkung Nomor : 5 Tahun 2005 tanggal 13 Desember
2005, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung dikukuhkan menjadi
Lembaga Teknis Daerah (LTD) dengan bentuk Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD). Pada tahun 2008 sesuai PERDA Nomor 8 Tahun 2008 RSUD Kabupaten
Klungkung sebagai RSU Kelas C Non Pendidikan.
Guna memberikan fleksibilitas dan keleluasaan mengelola sumber daya
pelaksanaan tugas operasional dan pengelolaan keuangan yang bertujuan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien,
maka sejak tanggal 1 Januari 2012 RSUD Kabupaten Klungkung menerapkan
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)
berdasarkan Keputusan Bupati Klungkung Nomor : 253 Tahun 2011 tanggal 23
Desember 2011 tentang Penetapan RSUD Kabupaten Klungkung untuk
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Seiring pemenuhan standar pelayanan kesehatan rumah sakit maka pada
1 Desember 2016 RSUD Kabupaten Klungkung diakui telah memenuhi Standar
Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012 dan dinyatakan Lulus Tingkat Paripurna
(Bintang Lima) oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1975/2022
tanggal 16 Desember 2022 RSUD tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Klungkung Sebagai Rumah Sakit Pendidikan Satelit Untuk Rumah Sakit
Umum Daerah Bangli Dan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al-Azhar Mataram
Selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2021 melalui Keputusan Gubernur
No. 02990009300790001 tentang PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Rumah Sakit Umum
Kontak Kami
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG
ALamat
Jl. Flamboyan No. 40, Semarapura
rsud.kab.klungkung@gmail.com
Kontak
Telp : (0366) 21172 | Fax : (0366) 21372