Rekam Medik
Rekam medis
ALUR PELAYANAN MEDIKOLEGAL (Asuransi / Visum)
Alur Surat Prosedur Legalisir Surat Keterangan Medis
Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Informasi tentang identitas, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal :
- Untuk kepentingan kesehatan pasien.
- Memenuhi permintaan aparatur penegak hokum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan.
- Permintaan dan atau persetujuan sendiri.
- Permintaan institusi / lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- Untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan audit medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.
Pelayanan Instalasi Rekam Medis dan Medikolegal
- Penyediaan dokumen rekam medis untuk pelayanan rawat jalan maupun rawat inap.
- Pelayanan Medikolegal meliputi :
- Pengajuan klaim asuransi.
- Visum et repertum
- Surat keterangan medis lainnya.
- Legalisir surat keterangan medis.
- Pelayanan informasi BOR, LOS, TOI, NDR dan GDR
- Menerima mahasiswa praktik/penelitian
Syarat Pelayanan Medikolegal / syarat Pengajuan surat keterangan medis :
- Pengajuan Klaim asuransi
- Surat pernyataan persetujuan pengungkapan informasi medis (materai 10000)
- Surat tebusan dari pihak asuransi kepada direktur RSUD Kabupaten Klungkung.
- Formulir asuransi yang akan diisi dokter
2. Visum et repertum
- Surat permintaan visum et repertum dari kepolisian yang ditujukan ke Direktur RSUD Kabupaten Klungkung
3. Mahasiswa penelitian
- Membuat fakta intergritas setiap mahasiswa yang akan melakukan penelitian agar menjaga kerahasiaan informasi medis pasien.
4.Legalisir surat keteranagn medis.
- Dokumen asli dan dokumen yang akan dilegalisir.
Kontak Kami
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG
ALamat
Jl. Flamboyan No. 40, Semarapura
rsud.kab.klungkung@gmail.com
Kontak
Telp : (0366) 21172 | Fax : (0366) 21372